Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana percobaan terhadap Ismail SH, atas perkara produksi jamu ilegal di Cilacap. Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang mengungkapkan, terdakwa dipidana 10 bulan dengan masa percobaan setahun dan 6 bulan penjara.
“Serta denda Rp 3.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan,” ungkap Noerma kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
Putusan, kata Noerma, dijatuhkan Senin, 20 Agustus 2018 oleh majelis hakim terdiri, Pudjo Hunggul Hendro Wasisto selaku ketua, Noer Ali dan Wismonoto sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Meirina Nur Fadiah Nasution.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas dia.
Vonis pidana percobaan hakim diketahui sama sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Rabu 15 Agustus sebelumnya. JPU minta pengadilan memvonis setahun penjara dengan percobaan 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa Ismail dan JPU diketahui menerimanya.
Ismail SH bin Muchdir (54), warga Jalan Raya Mujur Kroya RT. 02, Desa Mujur, Kabupaten Cilacap disidang perdana Rabu 11 Juli lalu dengan acara dakwaan. Kasus menyeretnya, diungkap pada Oktober 2017 lalu di rumah milik saksi H.Yoes Sholih, S.Sos.MM Bin Muharis di Dusun Jl. Raya Sampang –Sikampuh Desa Sidasari Rt. 19/Rw.07 Sampang, Kab. Cilacap. Dia didakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Sejak Oktober tahun 2015, terdakwa memulai meproduksi jamu di TKP. Obat yang diproduksi antara lain Jamu Inti Mujarab, Pegel linu, Inti Mujarab Multi Khasiat dan beberapa merek produk jamu sesuai dengan label / packaging yang ada di pabrik. Isi jamu sendiri sebenarnya sama.
Terdakwa selama melakukan produksi jamu tersebut tidak mempynyai ijin dari Pejabat yang berwenang yaitu Badan POM RI. Bahwa dalam melakukan produksi obat tersebut terdakwa mempekerjakan tiga orang dengan masing masing diberi gaji Rp 30 ribu perhari.
Obat yang digunakan untuk campuran membuat jamu tersebut disimpan di rumah terdakwa di Jl. Letnan Soetejo no. 09 Rt. 08/Rw.03 Ds. Sidasari Sampang Cilacap. Terdakwa memperolehnya dari seorang sales yang bernama Budi (DPO).
Dari BPOM RI melakukan penggrebegan didapat barang bukti di rumah Jakan Ketnan Soetojo, sejumlah serbuk (diduga bahan berkhasiat obat). Sementara di TKP rumah di Sampang, Cilacap ditemukan sejumlah merek obat ilegal.
Merek itu, Asam Urat dan pegel linu, Tok Cer (Hanger), Hanger, Asam Urat Nyeri Tulang, Inti Mujarab Multi Kasiat, Sesak Nafas batuk Asma, Manjur Mujarab Kapsul, Hanger, Manjur Mujarab Serbuk, Raja Kuat, Daun Insulin Kencing Manis, Kijang Mas, Tok Cer, Daun Insulin, Raja Kuat, Inti Mujarab, Sesak Nafas Batuk Asma, Asam Urat Flu Tulang, Masuk Angin Flu Sakit Gigi, Chui Fong, Asam Urat Cikungunya, Madu Kuat, Greng Jos, Sakit Maag, Asam Lambung, Mahkota Dewa, Mahkota Dewa Gingseng, Gemuk Badan Fitalitas prima, Bulan Madu.














