Jajanan Tradisional Semarang Ndas Maling, Pemkot Usulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

oleh
Jajanan Ndas Maling
Wali Kota Semarang Agustina melihat proses pembuatan Ndas Maling, jajanan khas Kudu, Kecamatan Genuk. (Foto: Ist)

Daging kambing dan jajanan Ndas Maling kemudian dibagikan kepada warga bersamaan dengan prosesi buka luwur dan kerap diperebutkan karena diyakini membawa berkah bagi yang mendapatkannya.

Agustina menyebut, seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan murni dari gotong royong dan swadaya warga tanpa anggaran dari pemerintah kota. Ia berharap dukungan pemerintah terhadap tradisi ini turut mempererat sinergi antara narasi sejarah, kegiatan keagamaan, dan potensi pariwisata Kota Semarang.

Ke depan, Agustina berharap Ndas Maling dapat lolos uji kurasi Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) sehingga dapat dipasarkan sebagai produk oleh-oleh khas dan menjadi ikon Kecamatan Genuk.

INFO lain :  Rektor Undip Digugat Terkait Lahan Gedung Fakultas Teknik Kimia dan Auditorium Undip Semarang
INFO lain :  Ir Buang Suratno, Direktur CV Serba Usaha Makmur Didakwa Tilep Rp 389 Juta Dana Trafo PLN

Kurasi ini diharapkan menghasilkan penyempurnaan kemasan maupun cita rasa tanpa menghilangkan keaslian tradisi, sekaligus membuka peluang tambahan kegiatan ekonomi bagi masyarakat setempat.

INFO lain :  Penumpang Bawa Surat Hasil Swab Palsu di Bandara Semarang Ditangkap

“Langkah ini dapat mempercepat pengakuan Ndas Maling sebagai Warisan Budaya Tak Benda sekaligus menjadikannya salah satu identitas kuliner tradisional yang dikenal luas dari Kota Semarang,” imbuhnya. []