Pelanggaran Berat Berujung PTDH, Aiptu Nuridin Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri

oleh

Ia menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang terus dilakukan guna mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.

INFO lain :  Pasar Kobong Diguyur Disinfektan

“Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Nh/Ts).