“Selain itu turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan” tambahnya
Dir Siber juga menjelaskan bahwa berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat sudah berpindah-pindah tempat dan menggunakan 4 kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 milyar dari sedikitnya 133 orang korban, di mana pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.
Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.
“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” jelas Kombes pol. Himawan.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Ditressiber Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang luar biasa antar instansi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing,” tegasnya.














