“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
(nh/Ts)















