Alasan Ekonomi Curi Perangkat Musik Rugikan Gereja Ratusan Juta Rupiah

oleh

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.

INFO lain :  Pembobolan BRI Jepara Rugikan Negara Rp 730 Juta, Habis untuk Foya-Foya

Pelaku dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
(nh/Ts)