Lurah Bangetayu Wetan juga menyinggung masa bakti LPMK yang kini diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun sesuai Peraturan Wali Kota terbaru, sehingga diharapkan mampu memberikan gambaran perencanaan yang berkelanjutan dari tahun ke tahun dalam mewujudkan pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan pembahasan program kerja tahunan LPMK Bangetayu Wetan serta sesi masukan dan lain-lain sebagai upaya penguatan organisasi ke depan demi kemaslahatan warga masyarakat Bangetayu Wetan.















