UNNES Gelar Seminar Bedah Kritis Masa Depan Penegakan Hukum Nasional Pasca KUHP Baru

oleh

Kelima, mahasiswa sebagai agen perubahan perlu memperkuat daya kritis dan peran kontrol sosial terhadap dinamika penegakan hukum. Sebagai interpretasi suara masyarakat, mereka perlu memahami ketimpangan fungsi antar institusi, seperti yang terlihat dalam kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang dimiliki baik oleh Kejaksaan (berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021) maupun Kepolisian (berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002). Tumpang tindih ini berpotensi mencederai prinsip check and balance dalam sistem hukum nasional.

INFO lain :  Semarang kerap banjir bandang, pemkot cari solusi jangka panjang

Keenam, mencuatnya rencana revisi terhadap KUHAP dan UU Kejaksaan oleh DPR RI dinilai berpotensi melemahkan sinergitas antar institusi penegak hukum. Beberapa pihak bahkan menyuarakan kemungkinan judicial review terhadap UU Kejaksaan sebagai bentuk kontrol konstitusional yang sah dalam sistem demokrasi.

Dengan semangat pembaruan hukum yang responsif dan partisipatif, Seminar PSC KUHP Nusantara menjadi momentum penting dalam mendorong pemikiran kritis dan penyusunan strategi hukum ke depan. Diharapkan, forum ini melahirkan kesadaran kolektif bahwa keberhasilan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya ditentukan oleh teks undang-undang, tetapi oleh kapasitas moral, intelektual, dan integritas para penegaknya serta peran aktif masyarakat dalam mengawalnya. (nh/Prie).