Bedah Aspek Krusial RKUHAP; FGD Bahas Dampak, dan Implementasi Reformasi Hukum Acara Pidana
Solo – INFOPlus. Rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan dalam diskusi akademik bertajuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Aspek Krusial dalam RKUHAP: Perubahan, Dampak & Implementasi”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 28 Februari 2025, bertempat di Ruang Belajar, Taman Budaya Jawa Tengah. Diskusi berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 16.30 WIB dengan dihadiri 50 peserta, mayoritas merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dua narasumber kompeten dihadirkan untuk memperkaya perspektif:
Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana FH UNS, dan
Dr. YB Irpan, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus pengamat reformasi sistem peradilan pidana.
Dalam pembahasan, disepakati bahwa keberadaan RKUHAP bukan semata-mata sebagai penyempurnaan teknis terhadap KUHAP lama, tetapi sebagai langkah strategis dalam merancang ulang sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Adapun hasil utama dari FGD ini mencakup beberapa poin penting, antara lain;
1. RKUHAP harus dipetakan ulang dengan mempertimbangkan tantangan dalam sistem hukum pidana.
2. Evaluasi dan harmonisasi antar regulasi menjadi langkah mendesak agar tidak terjadi tumpang tindih norma dengan undang-undang lain yang bersinggungan.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia harus tercermin dalam setiap pasal
4. Penguatan mekanisme peradilan
5. Desain proses hukum yang lebih efektf.
Kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan generasi muda hukum guna mengawal proses reformasi hukum acara yang lebih progresif dan kontekstual. Diharapkan hasil diskusi ini dapat menjadi masukan bermakna dalam proses penyusunan RKUHAP di tingkat nasional. (nh).
Kudus – INFOPlus. Isu ketimpangan dan potensi dominasi kewenangan dalam sistem peradilan pidana menjadi sorotan utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP: Sinergi atau Hegemoni Kekuasaan”. Diskusi yang diselenggarakan pada Kamis, 6 Maret 2025, di Auditorium Lt. 2 SBSN IAIN Kudus ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta, yang terdiri dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi, dan tamu undangan.
Dua narasumber utama yang hadir, yaitu Dr. Carto Nuryanto, MM., M.H., dan M. Hendri Agustiawan, S.H., M.H., memberikan ulasan mendalam terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan peran antar lembaga penegak hukum. Salah satu sorotan tajam muncul dari ketentuan dalam pasal yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian terkait penangkapan dan penahanan. Ketentuan ini dinilai rawan menimbulkan disharmoni institusional dan dapat menimbulkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
















