Menunggu Kebijakan Baru Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

oleh

Ketiga, kualitas pengusul jabatan akademik secara umum belum sesuai harapan. Data hasil penilaian angka kredit Agustus 2024 (seluruh Indonesia), dari total 2244 usulan ke LK hanya 602 usulan direkomendasikan (lolos), sementara 1642 usulan tidak lolos. Sementara untuk 1623 usulan ke profesor hanya 180 orang direkomendasikan, atau 1443 usulan tidak lolos. Artinya, hanya 27 persen usulan ke LK dan 12 persen usulan GB yang direkomendasikan. Kecilnya angka tersebut menunjukkan bahwa dosen pengusul belum siap dan cermat memenuhi standar PAK, atau mereka memang tidak memenuhi syarat naik jabatan akademik.

Pertanyaannya, bagaimanakah kebijakan baru menghadapi masalah tersebut? Kita semua khususnya insan akademik sedang menunggu arahan dan sinyal yang mencerahkan terkait penilaian jabatan akademik dosen.

Aturan perihal kenaikan jabatan akademik masih berdasarkan PO PAK 2019. Aturan ini hidup dan menjadi nilai yang mendasari budaya akademik kehidupan PT dalam pembinaan karier dosen. Yang terbaru adalah Permendikbud Ristek 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (tertanggal 10 September 2024), yang merinci tentang hak dan kewajiban dosen dan PT untuk memenuhi persyaratan dan kebutuhan kehidupan karier profesional dosen.

INFO lain :  Dies Natalies Ke-45 UNS, Presiden: "Pandemi Ajarkan Kita untuk Mendobrak Cara Lama"

 

Membutuhkan Penyesuaian

Permendikbud Ristek 44 Tahun 2024 ditetapkan Menteri Nadiem Makarim, yang tentu membutuhkan penyesuaian dengan visi-misi kabinet yang baru. Menteri Satrio diyakini memiliki pandangan dan pikiran yang baru bagaimana seorang dosen mengembangkan kompetensi hingga jabatan akademik profesor. Menteri Satrio tampaknya perlu memberi argumentasi yang lebih kuat perihal Permendikbud Ristek 44 Tahun 2024, dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaannya agar dapat dilaksanakan dengan baik oleh PT, dan tentu tidak terbatas hanya itu saja. Berikut ini beberapa celah kritikal untuk menghasilkan jabatan akademik dosen yang bermutu.

INFO lain :  ICW Rilis Daftar 40 Caleg Eks Napi Korupsi

Pertama, penegasan kedudukan seorang profesor. Permendikbud 44 tahun 2024 (Pasal 3 ayat 5) menyatakan seorang profesor memiliki kepakaran, otoritas, dan wibawa ilmiah; memimpin pengembangan keilmuan; dan membina Asisten Ahli, Lektor, dan/atau Lektor Kepala. Posisi ini menempatkan profesor sangat kompeten dalam pengembangan keilmuan. Hal ini bukan hal mudah untuk dicapai, kecuali oleh dosen dengan kinerja yang konsisten dan berkelanjutan menekuni kompetensi keilmuan sepanjang kariernya.

INFO lain :  Polisi Siap Tangkap Rizieq Shihab

Profesor juga harus ‘dekat’ dengan prodi atau laboratorium dimana ia memberi manfaat dan dampak keilmuan dan profesional bagi institusi. Hal ini menjadi ironi ketika berkaitan dengan posisi profesor kehormatan, dimana umumnya posisinya tidak dekat dengan PT. Profesor kehormatan biasanya berasal dari institusi lain, yang biasanya memiliki jarak fisik atau psikologis dengan PT.