Menunggu Kebijakan Baru Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Oleh : Iwan Nugroho Guru Besar, Ketua Tim PAK Universitas Widyagama Malang
Jakarta – INFOPlus. Kebijakan perihal jabatan akademik dosen senantiasa mendapat perhatian masyarakat khususnya para dosen atau guru besar (GB). Jumlah dosen di Indonesia yang tercatat sebanyak 344.4 ribu orang (https://pddikti.kemdikbud.go.id/statistik). Para dosen itu akan terus berproses mengembangkan karier hingga mencapai jabatan akademik tertinggi guru besar, melalui proses penilaian kinerja dari angka kredit yang telah dikumpulkan sepanjang kariernya.
Namun demikian menghasilkan dosen atau GB yang berkualitas adalah tugas berat; pemerintah dapat berperan yang signifikan. Ada beberapa variabel penting yang mempengaruhi hal tersebut. Pertama, jumlah perguruan tinggi (PT) mencapai 6516, dengan kualitas yang beragam, mulai level kecamatan hingga klas dunia. Manajemen PT (dan mutunya) juga bervariasi; gaji dosennya ada yang di bawah UMR hingga menyamai corporate. Setiap PT beragam cara mengelola karier dosennya, meski sudah ada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) 2019 yang mengatur dan mengelolanya. Hal ini membuat energi pemerintah harus ekstra sepanjang waktu untuk melakukan asah asih dan asuh dalam rangka melindungi profesi dosen.
Kedua, prosedur pengusulan jabatan akademik tersentralisasi khususnya usulan ke Lektor Kepala (LK) dan GB. Proses kenaikan jabatan akademik, secara administratif sudah menggunakan aplikasi Sister, yang sangat membantu sebagian masalah usulan dosen. Namun masalah lainnya adalah penilaian reviewer terhadap usulan masih membuka peluang subjektivitas sehingga berbeda dari standar penilaian. Titik kritikalnya adalah pada penilaian syarat khusus yakni satu jurnal internasional bereputasi untuk usulan GB dan satu jurnal terakreditasi (peringkat 1 atau 2) untuk usulan LK.
Untuk penilaian usulan GB, sering menimbulkan beda penafsiran. Bagi pengusul GB, mengusulkan satu jurnal internasional bereputasi sudah dianggap cukup dan sesuai aturan. Namun, bagi reviewer mungkin itu belum cukup, jurnal tersebut harus benar-benar berkualitas sesuai dengan kompetensi, rumpun ilmu, dan rekam jejak publikasi sebelumnya. Artinya, pengusul harus dapat menunjukkan jurnal internasional bereputasi lainnya untuk mendukung syarat khusus, atau sebagai cadangan bila syarat khusus dinilai tidak memenuhi syarat. Prinsipnya, calon GB hendaknya benar-benar berkualitas dengan konsistensi publikasi sepanjang kariernya, yang dibuktikan dengan jumlah sitasi dan H-indeks. Bukan calon GB yang tiba-tiba rajin publikasi menjelang saat pengusulan.