Kecelakaan Tewaskan Jurnalis TvOne di Tol Pemalang, Sopir Truk Resmi Tersangka

oleh
kecelakaan tewaskan jurnalis tvone di tol pemalang
Kecelakaan kru jurnalis TvOne di tol Pemalang.

SemarangINFOPlus. Kecelakaan truk dengan mobil Avanza di tol Pemalang tewaskan tiga kru jurnalis TvOne, Kamis (31/10). Polisi telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Penyebab kecelakaan, sopir truk berinisial J (36) yang menabrak mobil kru jurnalis TVOne di tol Pemalang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka. J dijerat pasal 310 Ayat 4,3 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (1/11).

INFO lain :  Truk Muat Kayu Terguling di Perbatasan Semarang, Sopir Diduga Mengantuk

Saat ini sopir J sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Pemalang.

Lebih lanjut, Artanto menyebut jika tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada kepolisian terkait kecelakaan maut ini. Awalnya tersangka mengaku jika tabrakan itu dipicu setelah truk yang dikemudian menghindari kendaraan oleng di depannya.

Lalu dari hasil pendalaman, ternyata peristiwa di Km 315+900 jalur A atau di jalur Jakarta ke Semarang disebabkan oleh sopir yang mengalami microsleep. Akibatnya, tersangka kemudian mengalami hilang konsentrasi dan menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca.

INFO lain :  ​Pemulung TPA Jatibarang Temukan Mayat Bayi  Diduga Dibunuh

“Iya, pelaku sempat berbohong. Dia (mengalami) microsleep. Pada saat awal kejadian itu yang bersangkutan mengaku menghindar, ternyata setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan tersebut bukan menghindar tapi microsleep atau tertidur sesaat saat menyopir sehingga kendaraan (truk) menabrak kendaraan atau mobil kru TVOne yang sedang berhenti di bahu jalan,” beber dia.

Sementara itu, Direktur Dilantas Polda Jateng, Kombes Sonny mengatakan, tabrakan itu membuat mobil kru TVOne terseret sejauh 75 meter. Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, kepolisian juga tak menemukan adanya bekas pengereman di jalan.

INFO lain :  Pelajar Jadi Tersangka Pembakaran Truk Satpol PP

“Memang titik tumpunya berada di Km 315.400 atau 300 kemudian bergeser 75 meter. Tidak ditemukan adanya pengereman kendaraan truk tersebut,” kata dia.

Ditambahkan, saat kejadian tersangka J bersama satu kernet atau sopir cadangan. Saat ini pihaknya masih mendalami terkait kondisi sopir ketika mengemudi.

“Kita dalami seberapa jauh yang bersangkutan mengendarai berangkat dari Tangerang dengan sasaran ke Jatim, kemudian ada beberapa titik karena bawa barang-barang paketan yang dilalui,” tutupnya. (Mh) []