Pelanggaran atas aturan tersebut dipidana dengan penjara satu hingga enam bulan dan atau denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
“Selain itu ada sanksi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung. Apalagi kalau dilakukan dengan cara terorganisir, ini bisa mencederai proses demokrasi,” pungkas Arief. []
















