Bawaslu Kota Semarang Bubarkan Pertemuan Kades untuk Pemenangan Paslon Pilgub

oleh
Bawaslu Semarang kades
Bawaslu Kota Semarang bubarkan kegiatan Kades yang diduga terkait pemenangan salah satu Paslon di Pilgub Jateng. (Foto: Ist)

Pelanggaran atas aturan tersebut dipidana dengan penjara satu hingga enam bulan dan atau denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

INFO lain :  Tiket KA untuk Angkutan Lebaran Sudah Bisa Dipesan Sekarang

“Selain itu ada sanksi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung. Apalagi kalau dilakukan dengan cara terorganisir, ini bisa mencederai proses demokrasi,” pungkas Arief. []