Semarang – INFOPlus. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang berhasil melakukan pencegahan kegiatan pertemuan paguyuban Kades yang diduga untuk pemenangan salah satu Paslon di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jateng.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengungkapkan saat melakukan patroli pengawasan masa kampanye, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pertemuan Kades se-Jateng di salah satu hotel bintang 5 di kawasan Semarang Tengah, Rabu (23/10) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Pertemuan itu diduga terkait mobilisasi Kades untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilgub Jateng tahun 2024. Dugaan tersebut diperkuat dengan reaksi para Kades yang langsung membubarkan diri demi melihat kehadiran petugas Bawaslu.
“Tim Bawaslu Kota Semarang sejumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung. Sesampainya di ruang pertemuan lantai 3 kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan salah satu Kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut masuk,” beber Arief dalam siaran pers, Kamis (24/10),
“Kami perkirakan ada sekitar 90 Kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” sambung dia.
Meski begitu, tim Bawaslu sempat menanyai sejumlah Kades perihal kegiatan mereka. Dari keterangan para Kades diketahui jika mereka akan mengikuti silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.
Dari interogasi awal secara lesan itu juga diketahui para Kades berasal dari sejumlah kabupaten kota di Jateng. Setiap wilayah mengirimkan dua perwakilan paguyuban Kades tingkat kabupaten kota, yakni ketua dan sekretaris.
“Adapun kabupaten yang terkonfirmasi datang antara lain perwakilan Kades dari Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” ucapnya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jateng guna melakukan pendalaman.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang juga berhasil menggagalkan pertemuan para Kades di Kendal yang diduga untuk memuluskan kemenangan salah satu Paslon di Pilgub Jateng.
Pertemuan itu terjadi pada pekan lalu, Kamis (17/10), di wilayah Semarang Barat, peserta sekitar dua ratus Kades.
“Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ucap dia.