Kecelakaan Perlintasan Sebidang Naik, KAI Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas

oleh
KAI sosialisasi keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang
Petugas KAI Daop 4 Semarang dan tim gabungan sosialisasi keselamatan lalu lintas di pelintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang. (Foto: Dok)

“Pada tahun 2024 sampai dengan 16 September 2024 jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang, yaitu 30 orang, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka berat sebanyak 5 orang dan luka ringan 12 orang,” terangnya.

KAI menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

INFO lain :  Buka Posko Aspirasi Soal Undang-Undang Cipta Kerja
INFO lain :  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Truk di Magelang

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah menerobos perlintasan meski terlihat sepi. Tidak ada yang lebih penting dibandingkan keselamatan diri,” tutup Franoto. []