Semarang – INFOPlus. Bersiap menghadiri Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Semarang membawa dokumen pengesahan Surat Keputusan Susunan Pengurus ke kantor Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/8).
Rombongan pengurus PKB Kota Semarang dipimpin bendahara sekaligus juru bicara DPC PKB Kota Semarang Antoni Yudha Timor, diterima bagian umum di ruang pelayanan kantor Pengadilan Negeri Semarang.
Usai meyerahkan dokumen SK Kepengurusan DPC PKB Kota Semarang, Antoni Yudha Timor memberi keterangan pers.
Menurut Anton, panggilannya, salah satu syarat menjadi utusan resmi PKB sebagai peserta Muktamar ialah memiliki surat keputusan kepengurusan yang sah menurut aturan perundang-undangan. Yaitu SK yang ditanda tangani dan dicap oleh Dewan Pengurus Pusat PKB.
SK tersebut harus mencantumkan bahwa periode kepengurusan di PKB masih berlaku alias belum habis.
“Kami bertamu ke Pengadilan Negeri untuk menunjukkan SK Kepengurusan DPC PKB Kota Semarang yang sah,” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Dia melanjutkan, delegasi sesuai SK Pengurus yang nanti akan menjadi peserta resmi Muktamar ada lima orang. Yaitu dua dari Dewan Syuro, terdiri atas ketua dan sekretaris. Serta tiga dari Dewan Tanfidz, terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara.
“Utusan lima orang DPC PKB Kota Semarang sesuai SK Kepengurusan telah telah siap berangkat ke Muktamar PKB,” tuturnya.
Antoni merinci, nama Ketua Dewan Syuro PKB Semarang dalah KH Sholahuddin Shodaqoh, Sekretaris Dewan Syuro adalah H Choirul Ihsan. Adapun Ketua Dewan Tanfidz adalah Muhammad Mahsun, Sekretaris Juan Rama dan Bendahara Antoni Yudha Timor.
Ikut hadir di Pengadilan Negeri Semarang, para anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, yaitu Ma’ruf, Sodri, Febri Soemarmo, Syahrul Qirom dan Syaiful Bahri. []