Salatiga – INFOPlus. Pj Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani menyatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 Kota Salatiga diperkirakan naik 13,01%.
Angka ini dilontarkan Yasip Khasani di tengah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Sabtu (10/8).
Disampaikan Yasip, rencana pendapatan daerah pada Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024 PAD diperkirakan naik 13,01% dari anggaran penetapan sebesar Rp256.429.018.664 menjadi Rp289.901.610.561.
“PAD ini berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” ungkap dia.
Begitu pula dengan pendapatan transfer, pada perubahan anggaran tahun ini diperkirakan naik 0,79% dari anggaran penetapan sebesar Rp699.644.596.000 menjadi Rp705.148.176.000, yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antardaerah.
Sementara itu, menyinggung perubahan APDB, ia menilai salah satu kegiatan lazim dilaksanakan dalam siklus manajemen keuangan daerah selain penetapan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Namun demikian, perubahan APBD ini hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yasip merinci perubahan anggaran pada tahun ini terjadi pada belanja daerah yang meliputi belanja operasi seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
“Termasuk, perubahan pada belanja modal dan belanja tidak terduga. Dengan adanya perubahan pada sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah, maka perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah,” terang dia.
Kepada seluruh peserta sidang Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit selaku pimpinan sidang, menginformasikan bahwa DPRD telah melakukan finalisasi pembahasan.
Hasilnya, disepakati untuk dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Pj Wali Kota Salatiga.
“Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandas Dance. (AK) []















