Satpol PP Semarang Tertibkan Pedagang di Luar Pasar Genuk

oleh
satpol pp pasar genuk semarang
Petugas Satpol PP Kota Semarang tertibkan pedagang yang jualan di luar Pasar Genuk, Selasa (23/7).

SemarangINFOPlus. Tindakan tegas diterapkan Satpol PP Kota Semarang menyikapi banyaknya pedagang yang menggelar dagangan di luar Pasar Genuk. Mereka ditertibkan lantaran enggan masuk pasar.

Sekitar 90 pedagang yang berjualan di luar Pasar Genuk ditertibkan Satpol PP Kota Semarang, Selasa (23/7). Selain tak mau masuk ke dalam pasar, keberadaan mereka di tepi jalan juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga setempat.

Penindakan dilakukan dengan mengamankan sejumlah perlengkapan berdagang, seperti gerobak, meja, kursi dan piranti lain. Petugas Satpol PP juga memberi warning keras agar para pedagang ikut aturan dan tidak bandel lagi.

INFO lain :  Genjot Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang, Begini Upaya Mbak Ita

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengungkapkan dalam penertiban ini, pihaknya melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, pihak kecamatan dan kelurahan.

“Ada 90 pedagang yang hari ini kita tertibkan. Mereka berdagang di tepi jalan dan bahkan di depan rumah, sekolah dan toko warga,” kata dia.

Kondisi tersebut, lanjut Marthen, berimbas pada terganggunya kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan dan aktivitas penduduk setempat.

Disebutkan, penertiban tidak dilakukan mendadak atau serta merta. Jauh hari Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang masuk ke dalam pasar. Sayang, imbauan itu tidak digubris, mereka tetap berjualan di pinggir jalan.

INFO lain :  Sidak Kali Banger Semarang, Mbak Ita Cek Eceng Gondok dan Sedimentasi

“Kami sudah sosialisasi, tapi masih nekat. Maka, kami tertibkan,” tegasnya.

Terkait dengan 90 pedagang yang ditertibkan tersebut, Pemkot Semarang melalui Satpol PP tidak bermaksud mengusir. Mereka akan ditempatkan di lantai 2 Pasar Genuk.

“Pasar Genuk itu kan ada dua lantai. Yang lantai dua bisa 100 los untuk pedagang. Tadi kami sekalian berikan nomor los di dalam pasar. 90 pedagang bisa menempati lantai dua,” ujar Marthen.

“Kami sudah dua kali rapat. Dinas perdagangan juga sudah menata los pasar dan losnya dinomori. Sehingga, bisa ditempati,” sambung dia.

Diharapkan para pedagang bisa mengikuti arahan pemerintah dengan mulai berdagang di dalam pasar mulai Rabu (24/7) besok. Jika masih bandel, maka tindakan lebih tegas tak sungkan diterapkan.

INFO lain :  Tingkatkan Layanan, Bank BJB Semarang Relokasi Kantor Berkonsep Hybrid Banking

Marthen menambahkan, kegiatan pihaknya di sekitar pasar yang berlokasi di Jalan Kaligawe Raya No.168, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk tersebut juga sesuai arahan Wali Kota Semarang dalam rangka mendongkrak retribusi pasar.

Banyak pedagang yang menggelar dagangan di tepi jalan, membuat pedagang di dalam pasar tak mau membayar retribusi. Pedagang di dalam pasar beralasan dagangan tak laku, kalah saing dengan mereka yang di luar. Dampak berantainya adalah realisasi retribusi tidak sesuai harapan. []