Semangat Paslon Perseorangan Kabupaten Tegal, Mu’min-Bima Yakin Didukung Partai Nonparlemen

oleh
paslon perseorangan tegal ke kpu
Bakal Paslon perseorangan penuhi persyaratan pendaftaran Pilbup Tegal di kantor KPU setempat. (Foto: AL)

SlawiINFOPlus. Bakal paslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti, menyerahkan berkas kelengkapan data dukungan di KPU Kabupaten Tegal. Hal itu melengkapi pendaftaran mereka di kontestasi Pemilihan Bupati Tegal 2024.

Pada 23 Juni hingga 4 Juli 2024, KPU Kabupaten Tegal melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan yang diberikan kepada bakal paslon perseorangan tersebut. Dari total 80.853 dokumen yang diajukan, sebanyak 48.487 dokumen dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara sisanya belum memenuhi syarat (BMS).

Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Mu’min dan Bima diharuskan mengumpulkan tambahan dukungan sebanyak minimal 32.405 untuk memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan semangat pantang menyerah, mereka berhasil mengumpulkan 47.135 dukungan tambahan, jauh melebihi jumlah yang diperlukan.

INFO lain :  Sudah Dua Kali Jadi PPK, Masih Lolos Seleksi

”Total jumlah dukungan perbaikan yang kami kirim itu sebanyak 47.135 dukungan atau melebihi jumlah kekurangan data dukungan minimal 32.405,” ujar Mu’min, Jumat (19/7).

Keyakinan pasangan ini semakin kuat dengan hadirnya para pimpinan partai politik nonparlemen Kabupaten Tegal saat penyerahan berkas dukungan.

Ketua PSI Kabupaten Tegal Rokhidin, Ketua Perindo Bambang Sutejo, serta pimpinan Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Buruh turut hadir memberikan dukungan.

INFO lain :  PKB Batang Buka Pendaftaran Cabup Cawabup Pilkada 2024

“Kami tidak sendiri. Kami juga mendapatkan dukungan lebih dari beberapa partai,” kata Mu’min dengan semangat.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, membenarkan bahwa bakal paslon perseorangan telah memberikan penambahan syarat dukungan sebanyak 47.153 data. Proses verifikasi administrasi (Vermin) akan dilakukan terhadap dukungan tersebut selama 10 hari, mulai 18-28 Juli 2024.

“Nanti akan kita lihat di silon. Kita cek satu per satu,” ujar Himawan, menjelaskan proses yang harus dilalui.

Jika syarat dukungan tersebut memenuhi minimal 80.760 dukungan, maka bakal paslon akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual berikutnya. Namun, jika tidak, perjalanan mereka akan terhenti.

INFO lain :  ​Raih 2 Kursi, PKB Boyolali Dapat Jatah Pimpinan Dewan

“Lolos apa tidaknya, nanti tanggal 29 Juli 2024. Jadi tahapannya masih panjang. Masih berproses,” tambah Himawan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menegaskan pentingnya integritas dalam setiap tahapan proses ini. Dia meminta pihak KPU Kabupaten Tegal untuk menjalankan setiap tahapan dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab.

“Semua yang kita kerjakan itu diawasi. Baik diawasi oleh diri kita sendiri, juga diawasi oleh pihak-pihak lain,” kata Harpendi, mengingatkan pentingnya pengawasan dalam setiap proses.