Pernikahan Tersingkat di Batang Viral, 4 Hari Langsung Gugat Cerai

oleh
pernikahan viral
Tangkapan layar pernikahan tersingkat di Batang yang viral di media sosial. (Foto: Ist)

BatangINFOPlus. Seorang perempuan asal Kabupaten Batang menjadi viral setelah menggugat cerai suaminya hanya empat hari setelah pernikahan mereka.

Pengalaman pahit membangun pernikahan ini ia bagikan melalui akun Tiktok An**n  dan langsung viral dengan 2,6 juta viewers dan dibagikan oleh 29,5 ribu akun.

Dalam postingannya, ia menuliskan caption singkat namun penuh makna, “Padat, pegat, yo kisahku.”

Dalam kolom komentar, An**n mengungkapkan bahwa suaminya berselingkuh dengan seorang pramugari K*I hanya beberapa hari setelah mereka menikah.

INFO lain :  Partai Golkar Siap Koalisi di Pilbup Batang, Ini Syaratnya

“Mba-mba pramugari K*I,” tulisnya saat menjawab pertanyaan netizen tentang siapa selingkuhan suaminya.

Yang lebih mengejutkan lagi, mereka telah berpacaran selama empat tahun dan menjalani hubungan jarak jauh (LDR), sehingga ia tidak menyadari adanya orang ketiga dalam hubungan mereka.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, menjelaskan bahwa aturan perceraian saat ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Sejak akhir tahun 2022, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2022 diberlakukan dengan syarat yang lebih ketat, seperti kewajiban memberikan nafkah lahir batin minimal 12 bulan atau pisah rumah minimal 6 bulan dengan perselisihan yang terus menerus, kecuali ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

INFO lain :  Orang Tua Diminta Tak Beri Izin Anak Bawah Umur Bawa Sepeda Motor

“Perkara itu diajukan Februari 2023, sedangkan SEMA 2022 akhir. Saat itu sedang masa transisi, sehingga masih terpengaruh aturan-aturan lama,” terang Ikin menjawab gugatan cerai An**n bisa diterima, Jumat (19/7).

Berbanding terbalik, Ikin justru mencatat bahwa angka perceraian di Kabupaten Batang sebenarnya menurun dari tahun ke tahun.

INFO lain :  Bawaslu Batang Perpanjang Masa Pendaftaran PKD: untuk Desa Tertentu

Pada tahun 2022, terdapat sekitar 2.500 kasus perceraian, sementara pada tahun 2023 jumlahnya menurun menjadi 2.280 dengan putusan 2.333 kasus karena ada perkara tahun 2022 yang selesai di tahun 2023. Hingga Juni 2024, jumlah gugatan perceraian baru mencapai 1.172 kasus.

“Rumah tangga itu tidak semata-mata soal finansial saja, tapi juga membutuhkan kematangan mental,” tandas Ikin. (AL)