Suami di Semarang KDRT Istri hingga Rahang Patah, Pergoki Chat Mesra dengan Pria Lain

oleh
Suami KDRT istri di Semarang
Tersangka KDRT diringkus Unit PPA Polrestabes Semarang. (Foto: Mh)

Kini Tri Mulyono harus mendekam di balik jeruji besi. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 2 dan ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mh) []

INFO lain :  Tampilan Super Menggoda