7 Fakta Bus Kecelakaan Maut di Subang: Uji Kedaluwarsa, Rem Bermasalah

oleh

4) Tak Berizin-Telat Uji KIR

Dilansir detikjateng, Minggu (12/5/2024), disebutkan dari segi regulasi bus Trans Putera Fajar itu merupakan kendaraan angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP). Masa berlaku kir bus dengan nomor pelat Kabupaten Wonogiri itu juga ternyata sudah kedaluwarsa.

Masa uji kir bus dengan nomor polisi AD-7524-OG ini disebut hingga 6 Desember 2023. Disebutkan pula bahwa jenis kendaraan bus besar itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA dan nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage.

“Berdasarkan informasi yang kita gali, bus itu sekarang sudah tidak beroperasional di Wonogiri. Sudah tidak ada di Wonogiri,” ujar Waluyo.

INFO lain :  Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Belum Cair

5) Bus Tua-Tidak Terawat

Robi keluarga korban Robiatul Adawiyah bilang bus yang ditumpangi keponakannya kurang dirawat hingga menyebabkan 11 orang tewas. Robi melihat satu bus yang dipakai siswa SMK Lingga Kencana itu sudah tua dan kurang layak pakai. Dia pun menyesalkan hal tersebut.

“(Kalau acara perpisahan) nggak apa-apa karena saya melihat dari kelayakan mobilnya. Kalau faktor utama saya lihat mobilnya dah tua banget, kurang layak, kurang perawatan,” ungkap Robi kepada wartawan di TPU Parung Bingung seusai pemakaman korban, Minggu (12/5/2024).

6) Alasan Pihak Sekolah Gunakan PO Bus Tersebut

Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, mengatakan kegiatan perpisahan siswa sebelumnya menggunakan perusahaan otobus (PO) berbeda. PO penyedia bus yang kecelakaan baru dipilih tahun ini.

INFO lain :  Wakil Wali Kota Solo Purnomo Positif Covid. Ada Riwayat Bertemu Jokowi

“Oh enggak-enggak biasa bergantian (memilih PO bus),” kata Bagian Informasi Yayasan Kesejahteraan Sosial, Dian Nurfarida, dalam konferensi pers di SMK Lingga Kencana Depok, Minggu (12/5/2024).

Dian mengatakan memilih PO tersebut karena merasa yakin bus tersebut layak. Dirinya juga menyebut dua bus rombongan sekolah lainnya baik-baik saja

“Awalnya kami merasa cukup layak untuk memberangkatkan dengan bis ini. (Pertimbangan memilih PO) alhamdulillah dua bis baik-baik aja sih,” kata dia.

INFO lain :  Tiga Nelayan Tewas Usai Kapal yang Mereka Tumpangi Diterjang Ombak Pantai Selatan

“Sebenarnya, dari awal kami merasa yakin dengan PO ini. Kalau tidak yakin, kami tidak memberangkatkan bis ini,” tambahnya.

 

7) Tak Uji Berkala 6 Bulanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tak lakukan uji berkala. Padahal, aturan menyebut uji berkala harus dilakukan tiap enam bulan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.