7 Fakta Bus Kecelakaan Maut di Subang: Uji Kedaluwarsa, Rem Bermasalah

oleh

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar, pada aplikasi Mitra Darat, tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

INFO lain :  Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Belum Cair

“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” jelas Hendro. (Ts)

Sumber Rujukan & Foto : Detik News