Semarang – INFOPlus. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu me-launching Layanan One Hour Nakes (L1ON) sebagai bentuk percepatan pelayanan perizinan bagi tenaga kesehatan.
Biasanya proses pembuatan izin praktik untuk tenaga kesehatan (Nakes) membutuhkan waktu hingga 7 hari. Sebagai hadiah di ulang tahun Kota Semarang, pemkot melakukan percepatan layanan perijinan Nakes hanya dalam tempo 1 jam.
“Dalam rangkaian HUT Kota Semarang ini ada kolaborasi luar biasa antara DPMPTSP, DKK, dan RSWN. Sinergitas ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kota Semarang,” ujar Mbak Ita, sapaan wali kota di sela acara HUT ke-477 Kota Semarang di Ballroom RSD KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang, Senin (6/5).
Mbak Ita juga mengapresiasi dan menekankan pentingnya perizinan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di Kota Semarang.
“Dulu di DPMPTSP, tenaga kesehatan membutuhkan waktu seminggu sampai izinnya terbit, karena perlu rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk kemudian dilegalkan DPMPTSP. Hari ini dengan L1ON, hanya butuh waktu satu jam sampai izinnya terbit,” tuturnya.
Menurut Mbak Ita, layanan satu jam perizinan Nakes ini sangat luar biasa dan jadi lompatan Pemkot Semarang untuk terus mendukung tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Ini menjadi satu apresiasi kepada Nakes, sekaligus contoh baik pelayanan kepada publik bisa lebih cepat dan dirasakan masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mbak Ita juga menyerahkan bantuan CSR pemberian gerobak kepada DMI serta mengapresiasi kegiatan donor darah yang digelar bersama antara Dinas Kesehatan, RSWN dan DPMPTSP.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Diah Supartiningtias mengatakan, program Layanan One Hour Nakes ini dalam rangka memberikan hadiah kepada masyarakat saat Pemkot Semarang berulang tahun.
“DPMPTSP kan selama ini yang memproses perizinan, termasuk untuk tenaga kesehatan atau Nakes. Kami mempunyai gagasan ide, untuk mempercepat layanan perizinan Nakes menjadi satu jam,” ujar Diah.
DPMPTSP, lanjut dia, telah menyiapkan kuota bagi 477 Nakes untuk mengurus perizinan cepat satu jam jadi. Hal ini lantaran semua perizinan di DPMPTSP telah berbasis online.
“Setiap tenaga kesehatan dari perawat, dokter, bidan, radiologi hingga apoteker semuanya wajib memiliki Izin praktik di manapun dia bekerja. Baik di rumah sakit, klinik maupun mandiri juga tetap harus ada izin praktek,” sebutnya.
Diah menyebut, kewajiban para tenaga kesehatan untuk memiliki izin praktek inilah yang mendasari Pemkot Semarang mempermudah layanan perizinan.















