Hingga saat ini BKPP belum menerima laporan adanya ASN yang membolos atau tak masuk kerja tanpa izin dan alasan jelas.
“Kami pastikan akan sidak lapangan. Kami akan lakukan pengecekan, sidak-sidak ke OPD dan tentunya kami juga sudah punya absen deteksi wajah berdasarkan lokasi. Itu nanti akan terdeteksi di sana,” terang Joko.
Terkait sanksi bagi ASN membolos, Joko mengaku akan ada pemotongan TPP 15 persen per hari.
“Sanksi kalau nanti ketahuan kawan-kawan ASN tidak masuk pada hari ini, dia akan kena potongan TPP 15 persen. Besar sekali potongannya. Kalau gaji tetap utuh. Satu harinya potongan 15 persen, dia tidak masuk 8 hari ya sudah habis semua TPP-nya,” pungkas dia. (Ags/Mw)















