Semarang – INFOPlus, Sebanyak lima partai politik dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 di 14 kabupaten kota di Jawa Tengah. Mereka didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Anggota Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengungkapkan ada lima parpol yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 14 kabupaten kota di Jawa Tengah. Mereka mengabaikan aturan Pemilu yang mewajibkan parpol peserta pemilu menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
“Hasil pengawasan terhadap laporan awal dana kampanye, ada lima parpol yang tersebar di 14 kabupaten kota di Jateng yang didiskualifikasi oleh KPU kabupaten kota masing-masing dikarenakan tidak serahkan laporan awal dana kampanye,” beber dia di sela kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Bawaslu Jateng di kawasan Marina, Kota Semarang, Senin (29/1).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng ini menyebut lima parpol tersebut adalah Partai Buruh, Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kelimanya dicoret sebagai peserta Pemilu di pemilihan legislatif di Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Tegal dan Demak.
“Di Kabupaten Banjarnegara ada Partai Buruh dan Garuda, di Kabupaten Batang Partai Garuda, Blora Partai Garuda, Pati Partai Buruh, Kabupaten Pekalongan Partai Garuda, Pemalang PBB, Purbalingga Partai Buruh, Purworejo Partai Garuda dan PSI, Kabupaten Tegal Partai Garuda, Wonogiri Partai Hanura, Wonosobo Partai Buruh dan Garuda, Kota Magelang Partai Garuda dan PBB, Kota Tegal Partai Garuda, dan di Demak ada Partai Garuda,” rincinya.
“Jadi di 14 kabupaten kota itu nanti untuk pemilihan anggota DPRD maka kelima partai tadi, suaranya nanti tidak dihitung, karena sudah didiskualifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut,” katanya.
Ditambahkan Husain, selama tahap awal Pemilu 2024 hingga tahapan kampanye saat ini, Bawaslu Jateng dan jajarannya telah menangani 219 kasus kepemiluan, baik itu temuan maupun laporan. Terdiri dari 110 pelanggaran administrasi, 13 pelanggaran kode etik, dua kasus pelanggaran pidana pemilu, dan 23 kasus pelanggaran hukum lainnya.
“Dari 219 kasus itu, 74 kasus tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran perundangan lainnya,” imbuh dia. (Ags/Mw)












