Semarang – INFOPlus. Perempuan bernama V-E, warga Kota Semarang diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Semarang. Perempuan ini selaku pengelola sekaligus pengasuh orang berkebutuhan khusus ini ditetapkan tersangka terkait dianggap menghilangkan nyawa salah satu orang yang dirawat di asramanya.
“Jadi Kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (28/12) malam.
Sedangkan korban diketahui bernama Rici Kurniawan (33), warga Kauman, Semarang Tengah. Kejadian terjadi di asrama Taman Biji Sesawi, berlokasi di Jalan Lamongan Barat, Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, pada hari Selasa (26/12).
“TKP ini adalah tempat perawatan orang yang berkebutuhan khusus. Kronologisnya, korban sedang di kamar mandi. Kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi yang tidak sadarkan diri, diduga pingsan,” terangnya.
Kemudian pelaku melakukan upaya pertolongan bersama tantenya. Namun, cara pelaku dalam memberikan pertolongan tidak tetap. Hal ini membuat korban meninggal. Hasil otopsi RSUP Dr. Kariadi, korban mengalami gagal nafas.
“Jadi ketika korban berada di dalam kamar mandi, terjatuh. Kemudian ditarik menggunakan dari baju yang dililitkan di leher. Itulah yang menyebabkan diduga sebagai penyebab kematian korban,” katanya.
“Hasil pemeriksaan forensik RSUP Dr. Kariadi, sudah memberikan kesimpulan seperti itu, diduga penyebabnya adalah gagal nafas,” sambungnya.
Korban ditarik dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke RS Elisabet. Kapolrestabes menyebutkan, nyawa korban sudah tidak terselamatkan saat sampai di RS Elisabet. Hasil pemeriksaan sementara dokter rumah sakit yang bersangkutan, kematian korban diduga ada hal yang tidak wajar.
“Kemudian kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa ada jenazah yang diantar ke rumah sakit Elisabet. Namun sudah ada kelihatan jeratan di leher korban. Itulah kita melakukan otopsi, dan kesimpulannya seperti yang kita sampaikan tadi. Diduga korban mengalami gagal nafas,” tegasnya.
Irwan Anwar juga mengatakan, sampai bulan Desember ini ada 10 orang berkebutuhan khusus yang dirawat di asrama tersebut. Sedangkan korban dirawat di tempat tersebut sejak umur 10 tahun.
Dulunya, asrama tersebut dikelola orang tua VE. Namun, setelah orangtua VE meninggal, kemudian dikelola isterinya dan VE.
“Sebenarnya TKP ini, dulunya ada ijin. Tapi ijinnya kemudian tidak pernah diperbarui sampai dengan tahun 2011, kira kira 12 tahun itu sudah tidak ada ijin,” pungkasnya.
Sementara, tersangka VE mengakui, melakukan pertolongan terhadap korban dengan cara menarik baju korban dibagian leher. Namun pihaknya juga mengakui, tidak memiliki keterampilan atau sertifikat terkait penanganan hal tersebut.











