Semarang – INFOPlus. Komisi Informasi Pusat nobatkan Universitas Diponegoro (Undip) sebagai perguruan tinggi yang Menuju Informatif. Predikat tersebut menunjukkan Undip sebagai badan publik yang menerapkan keterbukaan informasi dengan baik.
Penghargaan Menuju Informatif diterima Undip dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Rabu (20/12). Penghargaan diterima oleh Wakil Rektor Komunikasi dan Bisnis Undip, Prof Budi Setiyono.
Dalam kegiatan tersebut, bersama dengan 13 perguruan tinggi negeri lainnya, Undip meraih kategori Menuju Informatif. Predikat tersebut menunjukkan kualitas layanan publik yang semakin baik dengan terus meningkatkan inovasi yang mendukung akses kemudahan bagi publik atas layanan informasi.
Dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, terdapat lima predikat mulai dari Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Monev keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, menilai konsisten badan publik memberikan layanan informasi publik, mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada badan publik, menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi badan publik dan memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik.
Pelaksanaan monev dimulai bulan Agustus lalu melalui beberapa tahap. Diawali dengan unggah dokumen, lanjut tahap presentasi untuk yang memenuhi standar nilai, dan tahap terakhir visitasi.
Prof Budi Setiyono mengatakan menghadapi era digital saat ini, Undip sudah tanggap teknologi dengan memberikan layanan terintegrasi sesuai dengan kebutuhan publik. Ada layanan live chat Halo Undip yang bisa langsung diakses publik dan real time.
“Kami optimis, tahun depan Undip dapat meraih kategori Informatif,” ujar dia.
Tersedia pula PPID mobile untuk merespons permohonan informasi, aspirasi dan aduan. Tampilan website PPID juga semakin informatif dan ramah bagi difable, turut memudahkan masyarakat mendapatkan hak atas kebutuhan informasi
“Sejatinya layanan publik yang informatif, cepat dan berbasis digital bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi bermanfaat pula bagi penyelenggara layanan publik,” pungkas Budi. (Ags/Mw)















