Semarang – INFOPlus. Pemkot Semarang tak segan-segan menyeret pedagang ke jalur hukum jika nekat menjual daging tak layak konsumsi. Hal ini menyikapi temuan 100 Kg daging glonggongan dan busuk yang hendak diedarkan ke Kota Semarang.
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengungkapkan daging tak layak konsumsi itu ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian, belum lama ini.
Menurut Hernowo, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang dari luar Kota Semarang. Daging itu dikirim tanpa melalui pengecekan di pos pemeriksaan.
“Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami, kemudian membawa campuran daging glonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar,” ujarnya, Sabtu (16/12).
Dijelaskan, aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2007. Di dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang.
“Jadi memang setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang. Inilah pengawasan yang kita lakukan, jadi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kita,” paparnya.
Hernowo menambahkan jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan. Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada seluruh pedagang untuk wajib menaati peraturan yang ada jika akan memasukkan daging ke Kota Semarang untuk diperjual belikan.
Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dampak gangguan kesehatan dan permasalahan lainnya, ketika menjual daging tak layak konsumsi.
Ke depan, ia meminta agar OPD terkait bisa lebih memperketat pengawasannya. Apalagi saat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kebutuhan daging melonjak.
“Diharapkan semua daging masuk harus melewati pemeriksaan Dinas Pertanian. Jadi kalau ada daging tidak melewati tidak ada surat lolos layak ya itu nanti akan bermasalah, baik dengan pemerintah, penegak hukum, atau masyarakat. Jadi saya minta ada pengawasan lebih ketat apalagi jelang Nataru,” imbuhnya. (Ags/Mw)















