Semarang – INFOPlus. Bawaslu Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan sebanyak 815 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ratusan APK itu didapat dari jalan utama dan sejumlah titik strategis di Kota Semarang.
Selain jajaran Bawaslu, penertiban APK melanggar melibatkan KPU Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
“Penertiban bersama tim gabungan ini kami gelar pada Rabu (13/12),” tutur anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12).
Penertiban merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi dengan Bakesbangpol pada Kamis (7D/12) yang perlunya penertiban APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Dikatakan Dwijaya Samudra, dalam penertiban itu pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Di antaranya pemasangan banner atau spanduk di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.
“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ungkap dia.
Sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri terhadap APK yang melanggar pada masa kampanye.
Hasil penertiban, APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.
Ratusan APK yang dibredel terdiri dari 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, dan lain-lain seperti bendera 572 buah.
Sedangkan berdasar peserta Pemilu, APK milik PSI terbanyak dilepas, yakni 393 buah. Disusul PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora 96, PKS 79, Gerindra 66, PKN 7, PPP 5, PKB 4, Nasdem 3 dan terakhir PAN sebanyak 1 APK.
“Penertiban kali ini di tahapan kampanye, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti calon presiden dan wakil presiden, DPD, dan legislatif di antaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” katanya.
Dwijaya berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku. Ke depan, agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. (Ags/Mw)















