Kronologi Tewasnya Prajurit Yon Zipur/4 Diduga Dianiaya Seniornya

oleh
Gambar hanya ilustrasi

Semarang – INFOPlus. Anggota Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya – Kodam IV/ Diponegoro, Prada MZR meninggal dunia diduga dianiaya seniornya. Korban sempat mendapatkan pukulan beberapa kali dan akhirnya terjatuh, Para pelaku langsung ditangani dan ditahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Prada MZR mendapat perlakuan kasar dari seniornya pada hari Kamis (30/11) lalu di markas Yon Zipur/4 di Ambarawa, Kabupaten sematang. Korban Prada MZR Saat dibawa ke RSUD Dr. Gunawan Mangunkusumo, sesampainya di rumah sakit korban yang asli Kabupaten Demak itu meninggal dunia.

Kapendam Kolonel Inf Richard Harison menjelaskan terjadinya penganiayaan terhadap juniornya, setelah kegiatan agama senior mengumpulkan juniornya diberi teguran, korban sempat dipukul hingga jatuh, mungkin ada senior yang kurang puas dipukul lagi.

INFO lain :  Marak Balap Liar, Pemkot Semarang Akan Pasang Pita Kejut

“Setelah kegiatan agama, junior dikumpulkan seniornya diberi teguran, juniornya ditegur dan ditindak sama seniornya. Setelah siap sigap ada yang mukul juga korban ini sempat jatuh dan berdiri lagi, mungkin ada seniornya yang kurang puas terus dipukuli lagi,” ujar Richard Harison saat di hubungi melalui telepon, Sabtu (2/12).

INFO lain :  Kekeringan di Kabupaten Bogor

Saat mendapatkan laporan tersebut, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono langsung memerintahkan senior yang menjadi pelaku agar diamankan Pomdam IV/Diponegoro.

“Benar kejadian terjadi pada Kamis malam di Yon Zipur/4. Kemudian malam itu juga saya terima laporan olah TKP. Perintah pangdam IV/Diponegoro, para pelaku sudah diamankan di Pomdam,” kata Richard.

INFO lain :  Sekda Iswar Tegaskan TMMD Bantu Pemkot Semarang Atasi PR Pembangunan

Hingga Saat ini penyelidikan masih dilakukan, namun dua senior yang terlibat memukul prada MZR yaitu Pratu W dan Pratu D sudah dalam tahanan. Ia kembali menegaskan Pangdam IV/Diponegoro memerintahkan agar proses hukum berlanjut.

“Pangdam perintahkan semua diproses hukum,” tegasnya. (Mh/Mw)