Puji Raharjo, Guru Ngaji yang Cabuli 17 Anak dibawah umur

oleh

Semarang – INFOPlus. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan 17 korban sebagai murid pelaku itu merupakan anak dibawah umur dengan usia dibawah 10 tahun.

“Korbannya 17 anak. Usianya di bawah 10 tahun. Korban ini tetangga tetangga dari tempat dia dirikan pengajian,” ungkap Irwan di Polrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Irwan memembeberkan aksi bejat tersangka terungkap usai ada korban yang mengadukan kepada orang tuanya. Orang tua tersebut melakukan klarifikasi kepada orang tua murid yang lain.

INFO lain :  Mahasiswi Udinus Semarang Diduga Bunuh Diri di Kamar Kos

“Jadi ada korban yang ngadu ke orang tuanya setelah dikonfirnasi mendapat perilaku yang lain. Jadi dilakukan ketika muridnya pulang kemudian ada yang tersisa. Diraba-raba bagian vitalnya menggunakan jari,” ujarnya dia.

INFO lain :  Kasebasa Polri Kombes Pol. Dhani Hernando, S.I.K.,M.H., : Sebasa Sebagai Gerbang Pendidikan Polisi Mancanegara Melalui Bahasa Indonesia

Sementara, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sudah dalam kurun waktu tiga tahun. Aksi cabul itu terakhir terjadi bulan Oktober 2023.

“Korbannya perempuan. Iya, tiga tahun, terakhir Oktober itu dilaporkan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan dena paling banyak.

INFO lain :  Banjir di Semarang Rendam Ratusan Rumah

Sebelumnya, Polrestabes Semarang mengamankan seorang guru ngaji bernama Puji Raharjo (51) karena telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku dilakukan terhadap 16 anak didiknya yang masih dibawah umur di Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Semarang Barat. (Mh/Mw)