Semarang – INFOPlus. Upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Salah satu strategi adalah dengan optimalisasi layanan persampahan.
Retribusi Layanan Persampahan sendiri sudah diatur dalam Perwal Nomor 18 Tahun 2018 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi penyedia dan/atau penyedotan kakus.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bambang Suranggono mengatakan hingga bulan September, DLH berhasil merealisasikan retribusi sebesar 60 persen dari target total pendapatan sebesar Rp 30 miliar yang ditetapkan untuk tahun 2023.
“Capaian ini merupakan langkah maju dalam menjalankan komitmen untuk meningkatkan pendapatan dari sektor persampahan,” katanya, Senin (13/11).
Salah satu langkah strategis yang tengah dijalankan oleh DLH Kota Semarang adalah optimalisasi retribusi melalui upaya sosialisasi implementasi kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Menurut Bambang, hal tersebut menjadi instrumen penting dalam memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, sekaligus memperkuat penerimaan dari segi retribusi layanan persampahan.
Tak hanya itu, dalam rangka memaksimalkan pendapatan dari retribusi layanan persampahan, DLH turut melakukan penagihan, khususnya kepada kategori niaga, baik itu usaha dengan skala besar maupun kecil.
“Ada dua strategi untuk percepatan pencapaian, yakni intensifikasi wajib retribusi non-PDAM dan wajib retribusi usaha niaga,” ungkap dia.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan kontribusi dari sektor niaga dalam pemenuhan kewajiban retribusi, sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas layanan persampahan.
Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat aspek penerimaan dari retribusi layanan persampahan.
“Kami terus berupaya maksimal dalam memastikan keberlangsungan upaya pengelolaan sampah, sambil memastikan kontribusi masyarakat dan sektor niaga dalam pemenuhan kewajiban retribusi,” ujarnya.
Optimalisasi retribusi layanan persampahan diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang secara menyeluruh.
“Jika dua hal itu dimaksimalkan maka capaian retribusi sampah dapat segera terealisasi dimana sisa waktu tahun 2023 ini sisa sekitar dua bulan,” imbuh Bambang. (Ags/Mw)















