Semarang – INFOPlus. Konflik pemasangan bendera partai politik (parpol) berujung pada aksi dugaan pemukulan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso terhadap kader PDIP. Bawaslu memberikan tanggapan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menegaskan parpol tidak boleh menguasai wilayah tertentu di pemasangan bendera partai. Semua wilayah, kecuali lokasi yang memang terlarang, diperkenankan untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK), termasuk bendera parpol.
“Atribut lalu bendera itu kan diperbolehkan dipasang. Tidak ada sistem wilayah. Wilayah ini untuk partai itu, enggak boleh seperti itu,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman.
Menurut Arief, di masa sosialisasi ini, parpol memang tidak dilarang untuk memasang APK. Atribut juga boleh dipasang saat event tertentu, seperti acara rapat konsolidasi, ulang tahun partai dan sejenisnya.
Hanya saja, pemasangan APK wajib memperhatikan peraturan daerah terkait jangka waktu tayang.
“Harus tetap koordinasi dengan Satpol PP. terkait pemasangan karena ada durasinya,” katanya.
Selain itu, parpol wajib mematuhi ketentuan lokasi yang dibolehkan tidaknya pemasangan atribut partai. Tempat ibadah, kampus atau tempat pendidikan adalah beberapa contoh titik yang wajib bebas dari APK.
Disinggung sengketa kepemiluan antara kader Gerindra vs PDIP di Semarang Utara, Arief mengaku belum ada laporan.
“Para pihak yang terlibat hingga saat ini belum ada laporan ke kami soal kepemiluan,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, gegara pemasangan bendera, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso diduga memukul Suprijanto, tetangga sekaligus kader PDIP Semarang Utara, Jumat (8/9) malam. Kasus ini berbuntut pencopotan Joko dari jabatannya sebagai ketua. (Ags/Mw)











