Semarang – INFOPlus. Diduga ada permainan mafia tanah di sengketa lahan Perumahan Madinah Alam Persada, Jalan Tlogomulyo Pedurungan, Kota Semarang. Pihak ahli waris melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Nasrullah Guntur, ahli waris tanah Perumahan Madinah Alam Persada, mengungkapkan pihaknya melapor ke polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, penghilangan asal usul, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sumpah palsu.
Sebagai ahli waris, Guntur yakin jika tanah milik almarhum neneknya, Siti Khasanah, belum berpindah tangan alias dijual ke pihak lain. Keyakinan itu didasari dari klaim akta jual beli tanah atas nama Slamet Riyadi yang terjadi pada 2020.
“Eyang kami Joko Suwito dan Siti Khasanah sudah meninggal dunia. Eyang Joko Suwito meninggal dunia tahun 2015, dan Siti Khasanah meninggal dunia tahun 2017. Tapi kenapa kok akta jual beli tahun 2020. Bagaimana ceritanya orang telah meninggal dunia bisa tanda tangan,” tuturnya usai pemeriksaan saksi sidang perdata sengketa tanah Perum Madinah Alam Persada di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (25/10).
Guntur sendiri hadir sebagai saksi di PN Semarang dalam gugatan yang diajukan oleh Aditya, selaku pihak yang mengklaim pemilik tanah Perum Madinah Alam Persada. Ia merasa terpanggil untuk membela tergugat, dalam hal ini warga perumahan, yang hendak diusir oleh Aditya.
Diketahui, tanah milik Siti Khasanah beralih kepemilikan ke pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris. Muncul sertifikat baru atas Slamet Riyadi yang kemudian membangun Perum Madina Alam Persada.
Pada tahun 2021, Slamet dijebloskan ke penjara dan divonis 4 tahun karena terbukti melakukan penipuan jual beli rumah di Perum Madina Alam Persada. Warga sudah beli namun sertifikat tanah dan rumah tak kunjung keluar.
Tanpa sepengetahuan warga perumahan, sertifikat tanah perumahan beralih kepemilikan ke Agung, kemudian beralih lagi ke Aditiya. Aditiya selanjutnya menggugat perdata warga yang saat ini menempati Perum Madinah Alam Persada.
Berkaca dari runtutan kasus tersebut, Guntur kemudian bersedia menjadi saksi untuk membela warga. Ia dan keluarganya juga berinisiatif untuk melaporkan para mafia tanah yang terlibat dalam pengalihan hak kepemilikan tanah milik keluarga.
Guntur menyebut semua pihak yang diduga terlibat dalam peralihan kepemilikan tanah neneknya dilaporkan. Termasuk Aditya, pihak terakhir yang mengklaim pemilik tanah Perum Madinah Alam Persada.
“Kami melaporkan Slamet, Agung, Aditiya, termasuk notaris, dan sebuah lembaga keuangan,” tuturnya.












