Menurut Guntur, pihak-pihak yang dilaporkan tersebut sesuai dengan hasil putusan PN Semarang di perkara penipuan Slamet Riyadi. Dalam persidangan terungkap jika ada pemain lain yang terlibat, yakni lembaga keuangan dan oknum notaris.
“Harapan kami tanah itu bisa kembali hak kami,” ujar Guntur
Sementara itu, penasihat hukum warga perumahan, Michael Deo mengatakan saksi yang hadir pada gugatan perdata hari Rabu ini membantu kliennya. Terungkap jika pemilik tanah perumahan sebenarnya adalah ahli waris Siti Khasanah.
“Karena empati, mereka (ahli waris) justru mau membantu warga untuk mengembalikan haknya. Meskipun yang berharap dalam rangkaian peristiwa itu adalah ahli waris Siti Khasanah,” bebernya.
Dikatakan, pada rangkaian perkara tersebut, ahli waris akhirnya melaporkan dugaan mafia tanah. Dugaan mafia ini sebelumnya juga telah disampaikan kliennya ke pihak ahli waris. Bahwa kliennya kerap didatangi sejumlah orang yang mengklaim pemilik tanah di Perum Madinah Alam Persada.
“Seharusnya mereka (pihak yang mendatangi warga) tahu saat itu sertifikat tanah atas nama Slamet Riyadi masih sengketa. Karena warga tidak bisa diusir, sertifikat itu berganti nama, orang yang mendatangi warga, yaitu Agung, kemudian berganti nama Aditya,” imbuh dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan ada laporan dari pihak Guntur. Laporan tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Masih dalam penyelidikan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor untuk klarifikasi dan saksi-saksi lain,” ujar dia. (Ags/Mw)











