Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Bentuk Perda Baru

oleh
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10). (Foto: Ist)

“Paling tidak, ada peningkatan yang jelas. Seperti yang disampaikan Bu Wali Kota tadi. Setelah disahkan ini bisa langsung gas,” imbuh dia. (Ags/Mw)

INFO lain :  Kota Semarang Jadi Fokus Penanganan COVID-19