Semarang – INFOPlus. Pemkot dan DPRD Kota Semarang sepakat untuk membentuk perda baru terkait pajak dan retribusi daerah. Perda baru tersebut nantinya menjadi penyempurna perda serupa yang lama.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah yang dilakukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Penandatanganan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kota Semarang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim dan Wahyoe Liluk Winarto, Selasa (17/10).
Mbak Ita, sapaan Wali Kota Semarang, mengatakan penyusunan raperda in dimaksudkan untuk penyempurnaan aturan sebelumnya, karena dinilai masih ada beberapa hal yang belum diatur. Sehingga Pemkot Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata.
“Jika nanti perda disahkan, ini semua (hal yang sudah diatur dalam perda) serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi). Sekarang sudah terdaftar (sebagai kesepakatan pembentukan perda), jadi tinggal gerak cepat saja,” kata dia.
Bagi Pemkot Semarang sendiri, lanjut Mbak Ita, kesepakatan tersebut untuk meringkas upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi. Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.
“Sekarang ini semua didaftarkan, jadi objek-objek, katakanlah pariwisata ke depan bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti didahului perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu harus ada Perda,” katanya.
Sebagai awalan, Pemkot Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-Retribusi di pasar-pasar tradisional. Juga terdapat parkir elektronik atau e-Parkir.
Menurut Mbak Ita, inovasi percepatan tersebut harus direspons dengan baik oleh dinas-dinas terkait. Termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan perda ini.
“Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja,” ujarnya.
Wali Kota Semarang perempuan pertama ini mengakui, untuk menggenjot pendapatan daerah tidak mudah. Namun, jika dikerjakan dalam satu kolaborasi, menurutnya tidak ada kata sulit untuk dilakukan.
“Semuanya terkait kenaikan pajak harus ada kajiannya terlebih dulu. Tetapi dengan adanya perda ini akan makin meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda. Menurutnya, aturan-aturan dalam penetapan perda ini sudah diatur dengan jelas. Tinggal segera dijalankan saja untuk mencapai target pendapatan daerah.















