Satresnarkoba Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap Bandar Narkoba

oleh

Semarang – INFOPlus. Satresnarkoba Polrestabes Semarang Berhasil menangkap 20 orang terkait kasus narkoba selama periode September 2023. Dari 20 orang itu, seorang pengedar sabu dan pemakai sabu mengaku mendapat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Semarang.

“Untuk pengungkapan bulan September 2023 total ada 15 kasus dengan tersangka 20 orang dengan 3 perempuan dan 17 laki-laki,” kata Wakapolrestabes Semarang Akbp Wiwit Ari Wibisono saat pres rilis di kantornya, Senin (16/10/2023).

Salah satu yang mengaku mendapat barang dari Lapas yakni Yosua Gunawan Sugiharto (37) yang ditangkap bersama Wulan (26) yang ditangkap karena kepemilikan sabu sebanyak 50 gram.

INFO lain :  Cabuli Murid Sejak 2020, Oknum Guru di Ungaran Diringkus Polisi

“Yaitu mengedarkan sabu 50 gram yang disimpan dalam lubang buatan tersangka, dideteksi petugas akan menjual narkotika ini akan menjual sabu, setelah dideteksi rupanya disimpang di lubang-lubang di jalan sepanjang jalan dia simpan narkotika itu” terangnya.

Keduanya ditangkap pada 6 September lalu di daerah Pedurungan, Semarang. Atas perbuatannya, keduanya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Ini dihukum dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Undang-undang Narkotika,” jelas Wiwit.

Tersangka lainnya yang mengaku mendapat barang dari Lapas ialah Yudi Prasetyo (27) yang ditangkap bersama temannya Idris (29) di Jalan Dr Wahidin, Candisari, Semarang pada 27 September lalu.

INFO lain :  Pembelajaran Tatap Muka di Semarang Dikaji Kembali

Dia kedapatan membawa 0,5 gram sabu yang sempat ditelan ditubuhnya untuk mengelabui pihak kepolisian saat mau ditangkap.

“Ini dijerat dengan Undang-undang Narkotika hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kejadian Rabu 27 September tahun 2023,” katanya.

Terkait pengakuan kedua pelaku yang mendapat sabu dari dalam penjara, Wakapolrestabes semarang memastikan pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

INFO lain :  Eksekusi Aset PT KAI di Semarang Tegang

“Nanti akan didalami, dipanggil, diperiksa, dikembangkan di dalam, ini kan baru juga diperiksa,” jelasnya.

Sementara pelaku Yosua mengaku mendapat barang haram itu dari orang yang disebut atasannya. Yang saat ini berada di dalam Lapas kedungpane.

“Ini dari atasan, di dalam, dalam Lapas
itu kan buat costumer yang mau beli,” katanya.

Dia, hanya bertugas memasukkan paket-paket tersebut ke dalam lubang. Nantinya, atasannya itu yang akan mengedarkan.

“Enggak, nanti orang dalam yang nyebar, (alasan dimasukkan ke lubang) persiapan kalau ada yang beli,” jelasnya. (Mh/Mw)