Biro Hukum PEMPROV Jateng Didatangi Petani Tambak Udang Karimun Jawa, Ada Apa?

oleh

Jepara – INFOPlus. Konflik masalah lingkungan di wilayah kepulauan Karimunjawa Kabupaten Jepara kembali bergulir, Jumat (31/08/2023) lembaga bantuan hukum dari pihak petani tambak mendatangi biro hukum setda Provinsi Jawa Tengah yang berada di jl pahlawan, Kota Semarang.

Mempermasalahkan aturan aktifitas tambak

Pertemuan tersebut pihak lembaga bantuan hukum yang diwakili Ahmad Gunawan menyampaikan beberapa rancangan perda yang dianggap cacat hukum karena tidak melibatkan masyarakat dalam pembentukanya, yaitu terkait pengesahan peraturan pemerintah daerah kabupaten jepara tentang rencana tata ruang wilayah RT/RW tahun 2023-2043 dimana dalam perda tersebut juga mengatur tentang aktifitas tambak di wilayah karimunjawa.

“ bahwa ternyata ada satu dugaan mal birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah jepara keterlibatan masyarakat, minim sekali terutama untuk persoalan masalah tambak di karimunjawa,” ujar ahmad.

INFO lain :  Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport
Khawatir digusur

Sejak di terbitkan perda oleh pemerintah daerah kabupaten jepara tentang rencana tata ruang wilayah atau RTRW tahun 2023-2043 beberapa petani tambak udang yang selama ini mengandalkan hasil panen khawatir akan di gusurnya mereka dari wilayah kawasan pariwisata tersebut.

Akan tetapi Ahmad gunawa menyebut petani tambak di karimun jawa tidak perlu khawatir akan perda yang sudah di sahkan oleh pemerintah daerah kabupaten jepara mengganggu aktivitas peroses budidaya udang di wilayah tersebut, karena masih adanya penundaan penerapan perda selama dua tahun hingga bisa dilakukan upaya hukum judicial review atau hak uji materi ke mahkamah agung.

INFO lain :  Kronologi Seorang Remaja Hilang di Hutan

“para petani tambak gak usah khawatir masih ada waktu tunda dua tahun untuk pelaksanaan proses adanya perda itu jika di undang-undang, kami dari tim lbh indonesia mengugat tentunya akan melakukan upaya hukum yaitu judicial review ke mahkamah agung,” jelas ahmad

Meski demikian iwanudin iskandar juga memberikan kesempatan kepada petani tambak melalui kuasa hukumnya yaitu lembaga bantuan hukum untuk bisa menempuh jalur hukum ke mahkamah agung jika memang di temukan kesalahan pada perda tersebut.

INFO lain :  Perubahan Ujian Praktik SIM, Angka 8 jadi huruf S

“tentu saja saya memberikan hak kepada masyarakat untuk menggunakan apa yang menjadi keluhan itu dengan bukti bukti untuk menempuh upaya di mahkamah agung berupa pembatalan,” terangnya.

Iwanudin Iskandar kepala biro hukum, menyebut proses di buatnya perda terkait rancangan tata ruang wilayah atau RTRW tahun 2023-2043 sudah dianggap sesuai dengan prosedur mulai dari registrasi hingga penandatanganan oleh bupati sudah sesuai prosedur.