Bawaslu Kota Semarang Buka Posko Aduan DCS Anggota DPRD

oleh

Semarang – INFOPlus. Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan secara melekat terhadap daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024. Posko aduan terkait nama-nama yang ada di DCS-pun dibuka

Terbaru, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan dalam kegiatan penyusunan DCS menjelang penetapan DCS oleh KPU Kota Semarang pada 18 Agustus 2023.

Selain pengawasan secara melekat, Bawaslu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Silon.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang Sutoto Rahmat menjelaskan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengecek kesesuaian data yang ada di Silon dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu ketika pencermatan DCS.

INFO lain :  Satpol PP Kendal Musnahkan Ribuan Botol Miras

Sedangkan pengawasan secara melekat menjelang penetapan DCS dilakukan melalui pencermatan data DCS yang ada.

Pengumuman DCS sendiri dilaksanakan pada Sabtu ini (19/8) oleh KPU Kota Semarang. Publikasi mengenai nama-nama DCS yang telah ditetapkan dapat diketahui melalui media massa, website dan media sosial KPU Kota Semarang.

“Sehubungan dengan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kota Semarang membuka posko aduan,” kata Sutoto.

INFO lain :  Penghargaan FKWI Kepada 13 Tokoh Berprestasi Indonesia 2018

Menurut dia, posko aduan untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kota Semarang terkait DCS. Masyarakat dapat menyampaikan aduan selama masa tanggapan sampai dengan 28 Agustus 2023.

Aduan atau laporan ini jika ditemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara.

“Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN ataupun TNI/POLRI, maka dapat dilaporkan,” ujar dia.

“Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Semarang, atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang,” imbuhnya.

INFO lain :  Tujuh Kios Daging di Pasar Ambarawa Terbakar

Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang di Jalam Taman Brotojoyo No 2P, Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara. Masyarakat membawa identitas diri dan bukti yang relevan.

Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang seperti instagram
@bawaslukotasemarang atau twitter @bawaslukotaSMG. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996.(Ags/Ts)