Bawaslu di Jateng Tangani 52 Dugaan Pelanggaran Pemilu: Ada ASN Tak Netral

oleh

Semarang – INFOPlus. Bawaslu di Jawa Tengah (Jateng) tangani 52 pelanggaran pemilu selama tahapan Pemilu 2024 berjalan. Pelanggaran tersebut di antaranya kasus ASN tak netral

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain mengungkapkan dari 52 dugaan pelanggaran pemilu tersebut, 16 kasus terbukti melanggar dan sisanya tidak terbukti.

“Penanganan pelanggaran tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ujar dia lewat siaran pers, Selasa (4/7).

Data penanganan dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Jawa Tengah per 15 Juni 2023 menunjukan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu serta 4 merupakan pelanggaran hukum lainnya.

INFO lain :  Polda Jateng Salurkan 2,5 Ton Beras dan Sembako untuk Warga Demak

Pelanggaran jenis administratif dua kasus adalah kasus adanya Pantarlih yang status kependudukannya tidak sesuai (1 kasus) dan kasus Pantarlih tidak menempelkan stiker dan tidak memberikan tanda terima coklit (1 kasus).

Adapun 10 kasus pelanggaran kode etik terdiri dari:
• Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan Pemilu (1 kasus).
• Penyelenggara Pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas (6 kasus).
• KPU menetapkan anggota PPK / PPS/ KPPS / PPLN/ KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (2 kasus).
• Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum (1 kasus).

INFO lain :  Teguh Imam Gantikan Zaenal Pimpin ANTARA Jateng

Sedangkan penanganan pelanggaran hukum lainnya sebanyak empat kasus terdiri dari:

• ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu (1 kasus).
• ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif (1 kasus).
• Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu (2 kasus).

INFO lain :  Setelah Fariz RM, Artis Ari Padi Tersangkut Kasus Narkoba

Terkait dengan 36 dugaan pelanggaran yang tak terbukti, disebabkan karena tak memenuhi unsur pelanggaran.

“Jika tak memenuhi unsur pelanggaran maka Bawaslu Jawa Tengah menghentikan atau tidak memproses penanganan pelanggaran tersebut,” sebutnya.

Bawaslu Jawa Tengah menyatakan akan terus mengawasi pemilu 2024. Semua tahapan akan diawasi bersama seluruh jajaran Pengawas pemilu. Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran. (Ags/Ts)