Semarang – Mahkamah Agung (MA) memperberat putusan terhadap Nurul Huda, terdakwa perkara dugaan korupsi beras pada Gudang Beras Bulog (GBB) Randugarut Semarang dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Pidana tambahan lebih berat juga dijatuhkan terhadap mantan petugas juru Timbang itu, dari Rp 50 juta menjadi 200 juta.
Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, putusan dijatuhkan MA dalam pemeriksaan kasasi yang diajukan terdakwa dan jaksa. MA menyatakan Nurul Huda bin Sholeh terbukti sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama.
“Menyatakan tedakwa Nurul Huda bin Sholeh terbukti sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terdahap Terdakwa Nurul Huda dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Heru mengutip putusan kasasi MA, Kamis (29/11/2018).
“Menjatuhkan pula Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 739.667.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak dapat membayar UP selama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, harus diganti pidana penjara 2 tahun penjara,” lanjut Heru.
MA, kata dia, juga menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapakn Terdakwa tetap ditahan.
Putusan dijatuhkan dalam rapat musyawarah majelis hakim, Selasa 30 Oktober 218 oleh Prof Surya Jaya hakim agung yang menjadi ketua majelis, Prof Mohamad Askin dan Dr Leopold Luhut Hutagalung selaku hakim anggota.
“Petikan putusan kasasi sudah diberikan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Selanjutnya akan kami sampaikan ke para pihak,” kata Heru.
Terpisah, Nugroho Budiantoro, pengacara terdakwa Nurul Huda mengaku kecewa atas putusan itu. Pihaknya mempertanyakan sisa kerugian negara Rp 5.017.309.194,40 dari kasus itu.
“Jika terdakwa dibebani UP Rp 739 juta, sisanya siapa yang bertanggungjawab ?,” katanya mempertanyakan.
Pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang nomor 102/Pid.Sus-TPK/ 2017/ PN.SMG tanggal 19 Maret 2018, terdakwa dipidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan serta mengganti UP Rp 739.667.000 subsidair dua tahun kurungan.
Upaya banding ditempuh dan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah nomor 12/ Pid.Sus-TPK/ 2018/ PT.SMG tanggal 25 Mei 2018, putusan tingkat pertama itu dikuatkan.

Terdakwa Nurul Huda saat disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Nurul Huda nilai bersalah sesuai Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena kewenangan dan kedudukannya itu, Nurul Huda dinilai menyalahgunakan kewenangan. Korupsi sebelumnya disebut dilakukan dengan alm. Hosdianto baik saat menjabat Kepala Gudang Randugarut dan Kepala Gudang Tambak Aji.















