Penawaran penggantian pekerja tersebut, lanjut Ekwan hanya berlaku sebulan sejak 1 Juni atau keluarnya keputusan pemutusan kemitraan caddy. Khusus tali asih hanya berlaku sampai 1 Juni mendatang. Jika sampai batas waktu berakhir tak ada persetujuan, maka penawaran hangus.
“Kami tidak dalam posisi tawar menawar. Jika mereka tetap menolak dan hendak menempuh jalur hukum kami juga tidak ada masalah,” imbuh dia.
Usai aksi demo, keduabelah pihak bertemu membahas solusi atas kebijakan yang diambil pengelola SRG. Namun hingga pertemuan berakhir belum ada keputusan yang disepakati.
Diketahui, kawasan SRG milik Pemkot Semarang disewa oleh PT Semarang Pesona Semesta (SPS) sejak tahun 2022. Dan untuk pengelolaan SRG sendiri, PT SPS menunjuk PT Ardina Prima.(Ags/Ts)














