Semarang – INFOPlus. Kecamatan Tugu diproyeksikan jadi kawasan investasi baru di Kota Semarang. Kawasan tersebut akan dijadikan pusat perdagangan dan jasa.
Pemkot Semarang berencana melakukan pengembangan wilayah Kecamatan Tugu sebagai kawasan investasi baru. Wilayah pesisir barat Kota Semarang tersebut akan dibangun sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan
“Kawasan Tugu ini akan dijadikan pusat perindustrian, pariwisata, perumahan, penyangga ketahanan pangan, ruang terbuka hijau, titik perbatasan dengan kawasan industri Kendal dan Batang,” kata Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jumat (26/5)
Menurut Mbak Ita, sapaan Wali Kota Semarang, pengembangan ini sangat strategis sehingga harus ada tata ruang baru. Sehingga diharapkan akan bisa disahkan Perda RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang di kawasan Kecamatan Tugu.
Masukan dari Dirjen Tata Ruang, untuk pengembangan bisnis, pariwisata, industri harus inline dengan One Single Submission (OSS) sehingga akan diberi tatanan/guidance agar perencanaan pembangunan tidak sia-sia atau hanya sebatas perda disahkan.
Menindaklanjuti hal itu, Ita akan terus mengupayakan langkah integrasi perda dan OSS sebagai wujud komitmen dari Pemkot Semarang.
“Kalau untuk investor harus bisa terintegrasi dengan OSS, sehingga akan bisa langsung klik dan proses cepat” tambahnya. Terkait rencana kawasan investasi di Tugu sendiri, di antaranya dengan memadukan pengembangan kawasan kota di Kedungsepur, pengembangan pusat bisnis dan kawasan industri, permukiman perkotaan yang berkualitas serta pemanfaatan kawasan pesisir yang produktif dan berkelanjutan
Pemkot Semarang memastikan akan tetap mempertahankan kawasan hijau dan ruang terbuka hijau di kecamatan Tugu. Kawasan lindung seluas 767,74 hektar atau 22,38% dari total wilayah Tugu akan tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung sekaligus ruang terbuka hijau.
“Dalam pengembangannya, akan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Pengembangan wilayah Tugu ini pun sejalan dengan Perda 5/2021 tentang RTRW Kota Semarang,” imbuh Ita. (Ags/Ts)















