Terungkap, ternyata lima polisi calo bintara Polri tidak pernah diproses pidana Polda Jateng

oleh

Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

INFO lain :  Jaksa Tuntut Kadus Wonosegoro 4 Tahun Bui atas Korupsi Prona di Boyolali

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Sumber Antara