Suap dosen UIN Walisongo, delapan kades di Demak divonis dua tahun penjara

oleh

Semarang – Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

INFO lain :  Pengadilan Vonis 7,5 Tahun Isa Ansori Karena Membunuh Gara-gara Rp 30- RibuĀ 

Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” kata Arkanu.

INFO lain :  Cagar Budaya di Semarang Diubah Lahan Parkir, IAI Protes

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

INFO lain :  Mobil Misterius, Hasil Curian Ditinggal di Hotel Semarang

Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sumber Antara