Nunggak pajak, bahaya bisa akibatkan kendaraan “bodong”

oleh

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri Azwirman menyampaikan sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” katanya.

INFO lain :  Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng

Penyampaian peringatan penghapusan data kendaraan bermotor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan.

Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.

“Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini sampai ke masyarakat,” katanya.

Dukungan terhadap implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009, juga disampaikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail. Adapun, terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor, menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

INFO lain :  Kesiapan Logistik Jadi Unsur Penting

“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat,” katanya.

Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan.

“Jika Ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel,” jelasnya.

INFO lain :  Dituntut 4,5 Tahun, Bos Koperasi Cemara Makmur Budi Rahardjo Ceming Divonis 1 Tahun Penjara

FGD tersebut juga dihadiri antara lain Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo Wiryoutomo, dan perwakilan media massa, Doffier Zamahsyari

Sumber Antara