Nunggak pajak, bahaya bisa akibatkan kendaraan “bodong”

oleh

Semarang – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Agenda yang diikuti oleh perwakilan akademisi, Kemenkominfo, pengamat transportasi, dan media massa itu, digelar di Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1/2023).

Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK.

INFO lain :  Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam diskusi tersebut.

Baca juga: Tantangan 2023, Kolaborasi dan inovasi digital jadi “senjata” Jasa Raharja

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), kata Dewi, disebutkan sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

INFO lain :  Kesiapan Logistik Jadi Unsur Penting

Dewi mengatakan terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” katanya.

Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menyampaikan tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

INFO lain :  Dituntut 4,5 Tahun, Bos Koperasi Cemara Makmur Budi Rahardjo Ceming Divonis 1 Tahun Penjara

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen atau “bodong”.

“Penghapusan regident kendaraan bermotor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel ‘dihapus’ pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” katanya.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.