Empat lembaga hukum sepakat pemberkasan pidana secara elektronik

oleh

Semarang – Empat lembaga penegak hukum di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman penerapan Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu.

Lembaga penegak hukum yang menandatangani nota kesepahaman di Semarang, Rabu, tersebut masing-masing PN Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, serta dua lembaga pemasyarakatan di Semarang.

Ketua PN Semarang Riza Fauzi mengatakan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari sistem keadilan yang terintegrasi antarpenegak hukum.

INFO lain :  Hakim Nyatakan Kepemilikan Pemkot Semarang atas Lahan Bubakan Baru Tidak Sah

“Kalau dulu dalam pengurusan dokumen masih manual, masih harus datang secara fisik. Nantinya cukup secara daring,” katanya.

Dengan era elektronik ini, kata dia, mau tidak mau para aparat penegak hukum harus mengikuti.

INFO lain :  Kaum Milenial di Jawa Tengah Diajak Tertib Berlalu Lintas

Tujuannya, lanjut dia, akan semakin terwujud sistem peradilan yang semakin bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

“Pihak pengguna dan pemberi layanan hukum tidak akan lagi bertemu langsung,” katanya.

Salah satu contoh layanan sistem elektronik berkas terpadu tersebut, kata dia, pengajuan perpanjangan masa penahanan dari kepolisian atau kejaksaan bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

INFO lain :  Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Sovan Haslin Dipidana 4 Tahun Penjara

Sistem ini, menurut dia, sudah diujicobakan pada tahun 2022.

“Pada 2023 ini sudah langsung dijalankan, diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum yang terkait,” katanya.

Sumber Antara