Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima limpahan perkara penindakan ratusan ribu batak rokok tanpa cukai hasil penindakan oleh Kantor Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Setyawan Joko Nugroho di Semarang, Kamis, mengatakan, dua tersangka dalam tindak pidana cukai tersebut dilimpahkan ke penuntut umum.
Kedua tersangka, masing-masing IS (35) warga Pasuruan dan SR (30) warga Sampang, Jawa Timur, merupakan orang yang bertugas mengirimkan 296 ribu batang rokok ilegal dengan menggunakan mobil itu.
“Rokok ilegal ini dikirim dari Madura, rencananya akan dibawa ke Tasikmalaya,” ucapnya.
Petugas Bea Cukai Semarang mencegah pengiriman rokok ilegal tersebut saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung Semarang.
Ia menambahkan untuk mengelabui petugas, kedua tersangka menggunakan nomor kendaraan yang dipalsukan.
Tersangka IS sendiri, lanjut dia, bukan hanya satu kali ini saja mengirimkan produk tanpa pita cukai itu.
Potensi kerugian dari pengiriman rokok ilegal tersebut, kata dia, mencapai sekitar Rp228 juta
Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Dalam penyidikan perkara tersebut kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang.
Sumber Antara















